Minggu, 23 November 2008



ComGu)

Bukan Basa Basi……..
Itulah iklan sebuah iklan rokok pada awal tahun 2000an…..
Kata – kata tersebut mengartikan produk rokok yang berkualitas dan bukan rokok dengan tembakau kualitas rendah. Slogan tersebut lebih cocok dikeluarkan bagi para perokok yang menikmati tembakau dari merk rokok tersebut. Namun jika kata – kata”basa – basi” tersebut daputar balikkan maka akan menjadi ”isab – asab”, nah kalau slogan ini tentunya cocok pagi mereka perokok pasif yang menederita dampak dari asap rokok hasil para perokok aktif.  
Indonesia melakukan sebuah langkah yang baik untuk melindungi para perokok pasif dengan membuat rancangan undang – undang tentang larangan rokok ditempat umum.
Sementara itu, sejak tahun 2005, Pemprov DKI memiliki aturan tentang larangan merokok di tempat umum. Aturan itu tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok. Kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok antara lain tempat penyelenggaraan pendidikan dan penitipan bayi, pusat perbelanjaan dan pasar, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, pelabuhan dan bandara.
Nantinya keuntungan pearturan - peraturan tersebut(UU atau PerDa) tentunya sangat dirasakan para perokok pasif/mereka yang tidak merokok namun sering haru smenderita akibat asap rokok yang dihisap orang lain. Sepertinya semua sudah memahami bahwa menjadi perokok pasif lebih berbahaya dari pada menjadi perokok aktif, oleh karena itu banyak berpendapat dari pada menjadi perokok pasif dan lebih cepat menderita kanker paru paru, lebih baik merokok sekalian. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan pertumbuhan jumlah perokok di Indonesia. Sebenarnya masih banyak lagi alasan – aslasan yang tidak logis perokok di Indonesia, contohnya masalah kejantanan/kelaki-lakian dimana para pria merasa lebih macho dan jantan bila menghisap rokok tersebut, padahal wanita juga banyak yang menghisap rokok, apakah itu berarti wanita tersebut juga inghin merasa macho atau jantan? Ada lagi kebiasaan yang telah menjadi budaya wajib para perokok dan hal ini sudah seperti tangan yag memberikan hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau bendera kebangsaan dinaikkan di tiang, intinya ini menjadi suatu rasa patriotisme yang tinggi bagi perokok terhadap tumbuhan tembakau tersebut. Budaya tersebut adalah menghisap rokok setelah menikmati santapan/makanan. Setiap kali ditanya kenapa mereka(perokok)harus merokok setelah menyantap makanan, jawabanya selalu sama ”mulut gw asem neh abis makan” jawaban tersebut akan menjadi jawaban aneh kalau makanannya bukan termasuk masakan yang asem(mis: sayur asem). Padahal makannya pakai jengkol dan tempe, lalu apanya yang asem? Kebudayaan merokok setelah makan pun didukung oleh banyak rumah makan entah sengaja atau tidak mereka justru memberi dukungan bagi para perokok untuk mempunyai semangat patriotisme terhadap gulungan tembakau kering yang siap dibakar. Kalau setelah makan menikmati buah atau jus segar masih bisa diterima akal sehat, karena selain bergiji, rasanya juga menetralisir makanan yang membuat kadar asam mulut bertambah. Kebudayaan tersebut menular sampai kegiatan menikmati sebuah kopi hangat, jika pasangan kopi hangat adalah goreng pisang atau singkong hal tersebut masih wajar, namun jika harus menghisap rokok apa singkronisasinya? Menikmati sebuah kopi hangat sudah cukup menghilangkan ketegangan dan memberikan rasa tenang, lalu merokok, apakah itu pasangan khusus pada kopi?seperti gorengan tanpa cabe rawit?
Undang – undang memang sudah dibuat namun jika pelaksanaannya tidak dimaksimalkan undang – undang hanya akan menjadi kata – kata mahal pada kertas putih, karena untuk mencari kata – kata tersebut membutuhkan unag rakyat yang banyak...Pemerintah dan anggota Dewan seharusnya tegas dan memberi contoh membangun, jangan seperti sekarang ini pimpinan sidang pengesahan undang – undang sendiri malah merokok, padahal itu berada diruangan ber AC, kalau sudah demikina anggota lain jugaz merokok, nah kalau wakil rakyat merokok masa rakyatnya ga boleh ngerokok? Lalu buat apa dan siapa undang - undang anti rokok yang sebentar lagi disahkan???
Image= Kompas 11/11/2008